PAGARALAM, Topik Sumsel — Polres Pagaralam berhasil membekuk dua Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni BP(27) warga Nusa Indah Kelurahan Tebat Giri Indah Kota Pagaralam dan LM (37) warga Kabupaten Siak Provinsi Riau. Kedua pelaku ini merupakan kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Kota Pagaralam, Sumsel.
Tidak hanya itu, kedua pelaku tersebut juga terlibat jaringan antar provinsi karena salah satu tersangka merupakan warga Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Untuk informasi, kronologis penangkapan kedua tersangka yaitu pada hari Senin (23/5) sekira pukul 23.00 wib anggota sat res narkoba melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang perempuan di tempat kediamannya di Nusa Indah Kota Pagaralam.
Ketika diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tempat tinggalnya dan ditemukanlah barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah plastik klip bening. Kemudian di tanyakan kepada terlapor perihal barang bukti tersebut dan terlapor mengakui jika barang bukti tersebut didapatnya dari seorang perempuang yang bernama LM yang datang dari Riau.
Kemudian pada Selasa (24/5) sekira pukul 00.30 wib anggota menelusuri informasi dari tersangka BP (27). Kemudian sat res narkoba melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang perempuan yaitu LM (37) di kamar 2.C hotel Dharma Karya Kelurahan Kuripan Babas.