Polres Pagaralam Bekuk Dua IRT Kurir Sekaligus Pengedar Sabu Antar Provinsi

Press Conference Pengungkapan Kasus Narkoba Diwilayah Polres Kota Pagaralam. (Foto ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Berdasarkan keterangan tersangka BP yang menjelaskan jika barang bukti narkotika jenis shabu yang ada padanya berasal dari terlapor. Ketika diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tempat tinggalnya dan ditemukanlah barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu / Bong, 1 (satu) buah pirek kaca, dan 1 (satu) buah jarum yang disimpannya di dalam tas make up warna cokelat.

Terlapor mengakui jika dirinya memasukkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) ons dari Riau ke Kota Pagaralam pada hari jumat (20/5).

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SH SIK mengatakan bahwa tersangka mengakui jika ia disuruh oleh saudara YN (DPO) untuk mengantarkannya kepada BP dan SN (DPO) di Kota Pagaralam dan akan mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000.

“Dari hasil penyilidikan kita kedua tersangka ini merupakan bandar narkoba jaringan antar provinsi. Bahkan dari keterangan tersangka mereka sudah sekira 4 tahun melakukan hal ini,”jelasnya.

Dari tersangka BP (27) anggota berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 13,57 gram. Sedangkan dari tersangka LM (37) berhasil diamankan barang bukti terduga shabus seberat 2,85 gram.(red)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT