Keempat pelaku yang diringkus masing masing Tommi (36), Joni Arifin (35), M Ashadi (46), dan Rudi (32). Keempat pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda, diantaranya Plaju Palembang, Kenten Laut dan Prabumulih.
750 x 100AD PLACEMENT
Keempat pelaku penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 7 tahun penjara.