Raker Pengcab Tidak Sah, Solehun : Mosi Tidak Percaya Tidak Diatur di Dalam AD/ART KONI

750 x 100 AD PLACEMENT

Dikatakan, KONI Sumsel telah memperpanjang kepengurusan KONI Muba hingga 9 Agustus 2022 melalui Surat Keputusan KONI Sumsel Nomor 59 Tahun 2022 yang didalamnya menegaskan diantaranya agar KONI Kabupaten MUBA menjalankan Rakerkab dan Musorkab.

“Dengan adanya legalitas perpanjangan Kepengurusan KONI Muba, maka menjadi ranah dan wewenang KONI Muba untuk menyikapi dinamika dan polemik yang terjadi dan melibatkan anggotanya”, katanya.

Solehun mengingatkan, bahwa Rapat Kerja KONI Kabupaten/Kota baru dianggap sah jika dihadiri oleh Pengurus KONI kabupaten/kota, Utusan dari setiap anggota, Undangan lainnya yang diatur dalam Pasal 34 Ayat 2 AD KONI. Selanjutnya, Rakerkab KONI dipimpin oleh pengurus KONI Kabupaten dengan tegas diatur Pasal 34 Ayat 3 AD KONI.

“Dalam pasal lain juga disebutkan bahwa Rakerkab/kot KONI dipimpin oleh Ketua KONI Kabupaten/Kota dan dapat didampingi nara sumber. Bilamana Ketua berhalangan, dapat diwakili Wakil Ketua atau Sekretaris KONI Kabupaten/Kota (Pasal 37 ayat 5 (d) ART KONI)”, imbuhnya.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT