Selain itu, terkait rencana Pengkab Cabor yang berkemungkinan hendak menggelar Musorkablub, KONI Sumsel perlu mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kerja inkonstitusional mengingat Musorkablub harus digelar atas dasar telah terpenuhinya persyaratan yang diatur dalam organisasi dan harus diselenggarakan oleh Pengurus KONI Kabupaten yang diatur dalam Pasal 36 Ayat 3 (b) ART KONI.
“KONI Sumsel menghimbau seluruh pihak agar di dalam memandang dan menyikapi polemik yang terjadi di tubuh KONI Kabupaten MUBA senantiasa berdasarkan pada AD-ART KONI dan pedoman organisasi, serta mengedepankan cara-cara yang konstitusional”, tandasnya.(red/ril)