Raker Pengcab Tidak Sah, Solehun : Mosi Tidak Percaya Tidak Diatur di Dalam AD/ART KONI

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel – Polemik yang terjadi antara kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Musi Banyuasin (Muba) dengn Pengurus Cabor (Pengcab) dinilai merupakan sesuatu hal yang lumrah sebagai wujud dinamika di dalam suatu organisasi.

Namu, dalam hal ini KONI Sumatera Selatan (Sumsel) sangat menyayangkan sikap dan reaksi yang dilakukan oleh Pengurus Cabor yang juga dinilai melakukan upaya-upaya di luar aturan yang berlaku.

“Terkait aksi mosi tidak percaya yang dilakukan sejumlah Pengcab di Muba, KONI Sumsel mengingatkan bahwa aksi mosi tidak percaya tidak ada atau tidak diatur dalam AD-ART KONI,” tegas Wakil Sekretaris Umum II KONI Sumsel, Solehun MPd. I.

Solehun mengungkapkan, KONI Sumsel menyatakan Rapat Kerja Cabor Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022, yang digelar pada Jumat 1 April 2022 lalu, merupakan tidaklah sesuai dengan aturan organisasi.

“Ini mengingat di dalam kepengurusan KONI hanya dikenal empat jenis rapat berupa Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Pimpinan, Rapat Koordinasi dan Konsultasi dengan tegas diatur dalam pasal 31 AD KONI. Jadi, di tubuh KONI tidak dikenal istilah Rapat Kerja Cabor”, ungkapnya.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !