Kini, Armet dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, setelah korban bernama Masitum melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di belakang rumah pada 23 Juni 2022. Korban baru menyadari motornya hilang keesokan paginya saat hendak mengantar anaknya ke sekolah keesokan harinya.
Pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk menangkap pelaku-pelaku lain dan mengungkap kasus ini secara tuntas.