930 x 180 AD PLACEMENT

Resahkan Warga, Polsek Babat Toman Tertibkan Aktivitas Penangkapan Ikan Setrum di Sungai Musi

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum di Sungai Musi, Polsek Babat Toman bergerak cepat melakukan penindakan.

Aduan tersebut berasal dari warga Desa Sereka, Sugiraye, Sugiwaras, dan Beruge yang selama ini terganggu oleh aktivitas ilegal para pelaku penyetruman ikan.

Pada Rabu (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, jajaran Polsek Babat Toman yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hapis Zulpadli, S.H., bersama tiga personel, turun langsung ke lokasi bersama warga untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.

Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Hapis Zulpadli menyampaikan bahwa pihaknya merespons cepat laporan masyarakat terkait penggunaan alat setrum yang merusak ekosistem perairan.

“Petugas bersama masyarakat melakukan pemantauan, pengintaian, dan penyisiran di wilayah Sungai Musi,” jelasnya.

Hasilnya, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum berikut sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan 1 unit perahu beserta mesin, 1 set alat setrum rakitan, 2 buah accu 50 ampere, 2 buah accu 70 ampere, 1 baskom berisi ikan ±3 kilogram, 1 keranjang warna putih

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Babat Toman melalui Kanit Reskrim IPDA Hapis Zulpadli mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penangkapan ikan dengan cara disetrum karena dapat dikenakan sanksi pidana berat.

“Pelaku dapat dijerat Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar,” tegasnya.

Selain melanggar hukum, penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan sangat berbahaya karena dapat merusak ekosistem perairan. Tidak hanya ikan besar yang mati, namun juga ikan kecil dan anakan yang mengancam kelestarian sumber daya perikanan.

“Alat setrum juga membahayakan keselamatan manusia. Tidak sedikit kasus pencari ikan yang meninggal dunia akibat tersengat listrik, serta berpotensi membahayakan warga di sekitar lokasi,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT