MUBA, Topik Sumsel — IR (31) residivis kasus pencabulan kembali harus diamankan karena melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak dibawah umur berusia 7 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin Muba.
Pelaku yang merupakan tetangga dari korban berinisial HN (7) memasuki kamar mandi yang saat itu memang korban sedang mandi. Saat itulah pelaku melakukan perbuatan rudapaksa selama 1 menit sebelum berhasil melarikan diri.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pelaku berinisial IR (31) telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
“Pelaku merupakan residivis, sebelumnya pernah terlibat kasus pencabulan anak pada tahun 2010. Saat ini yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana, namun dalam bentuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata S Hutahaean, Jumat (17/4/2026).