Lanjutnya, peristiwa tersebut bermula saat pelaku melihat korban yang sedang mandi di kamar mandi belakang rumah. Saat itu, pelaku diduga langsung timbul niat dan masuk ke dalam kamar mandi, lalu mengancam korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
“Aksi pelaku diketahui oleh kakak korban yang melihat bayangan serta jejak kaki pelaku di sekitar lokasi. Bahkan sang kakak mengintip dari lobang kecil, kecurigaan tersebut membuat keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,”ungkapnya.
Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindangan anak Jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.