PALEMBANG, Topik Sumsel — Seorang pria bernama Dandy (27) alias Bombom kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II atas kasus pencurian dengan pembobolan rumah milik tetangganya sendiri, Marisa.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Sungai Itam No. 85-A, RT 13 RW 4, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, pada Jumat malam, 5 Desember 2025.
Dalam aksinya, tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta sebuah stik dari dalam rumah korban.
Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Fauzi Saleh, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban terkait kasus pembobolan rumah tersebut.
“Modus operandi pelaku yakni masuk ke rumah korban dengan membobol pintu utama, kemudian mengambil sepeda motor dan handphone saat korban sedang tertidur,” ujar Kompol Fauzi Saleh kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Dandy diketahui merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.