“Dari hasil pendalaman, terdapat empat laporan polisi yang melibatkan tersangka dalam kasus serupa di lingkungan tempat tinggalnya. Pelaku beraksi seorang diri,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone. Sementara itu, sepeda motor hasil curian masih dalam pencarian karena telah dijual oleh tersangka melalui rekannya.
Sementara itu, kepada petugas, Dandy mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu mengambil sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone, dan stik yang berada di atas tempat tidur.
“Saya beraksi sendirian. Motor saya jual lewat teman dan dapat uang Rp1,2 juta, uangnya saya gunakan untuk membeli sabu,” ungkap tersangka.