Residivis Dibekuk Polisi Usai Gasak Motor dan Ponsel Milik Tetangga di Ilir Barat II

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Seorang pria bernama Dandy (27) alias Bombom kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II atas kasus pencurian dengan pembobolan rumah milik tetangganya sendiri, Marisa.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Sungai Itam No. 85-A, RT 13 RW 4, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, pada Jumat malam, 5 Desember 2025.

Dalam aksinya, tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta sebuah stik dari dalam rumah korban.

Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Fauzi Saleh, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban terkait kasus pembobolan rumah tersebut.

“Modus operandi pelaku yakni masuk ke rumah korban dengan membobol pintu utama, kemudian mengambil sepeda motor dan handphone saat korban sedang tertidur,” ujar Kompol Fauzi Saleh kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Dandy diketahui merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.

“Dari hasil pendalaman, terdapat empat laporan polisi yang melibatkan tersangka dalam kasus serupa di lingkungan tempat tinggalnya. Pelaku beraksi seorang diri,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone. Sementara itu, sepeda motor hasil curian masih dalam pencarian karena telah dijual oleh tersangka melalui rekannya.

Sementara itu, kepada petugas, Dandy mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu mengambil sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone, dan stik yang berada di atas tempat tidur.

“Saya beraksi sendirian. Motor saya jual lewat teman dan dapat uang Rp1,2 juta, uangnya saya gunakan untuk membeli sabu,” ungkap tersangka.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT