Keributan yang terjadi di lokasi sumur minyak ilegal tersebut kemudian memanas. Di tengah pertengkaran, pelaku Rendy tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah kelompok Rival.
“Pelaku sempat dipukul mundur karena didekati oleh Rival dan rombongannya. Namun beberapa kali terdengar suara tembakan,” ujar Suryantoni.
Saat itulah korban Chandra berteriak karena terkena tembakan di bagian kaki kanannya. Posisi korban saat itu berada di belakang saksi Rival.
Setelah kejadian penembakan tersebut, dua pria yang berada di lokasi langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 26 Februari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti hingga akhirnya menetapkan Rendy Oktavio sebagai tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah penginapan di Kota Palembang.