“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Sumsel dan kemudian diserahkan ke Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasi Humas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pecahan proyektil, dua butir amunisi, sepasang sepatu putih merek Pro ATT, topi putih, kaos putih, serta celana pendek hitam yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan atau penganiayaan berat.