930 x 180 AD PLACEMENT

Ricuh di Sumur Minyak Ilegal Muba Berujung Penembakan, Polisi Ringkus Pelaku di Palembang

Tersangka penembakan di lokasi sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan polisi. Pelaku diduga menembak korban hingga mengalami luka di kaki kanan.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Tim Opsnal Serigala Muba bersama anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus pelaku kericuhan yang menggunakan senjata api di lokasi sumur minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaku diketahui bernama Rendy Oktavio (32), warga Jakabaring, Kota Palembang. Ia diduga melakukan aksi penembakan terhadap korban bernama Chandra pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di area perkebunan kelapa sawit PT Hindoli Blok Kobra 1, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tembak di kaki kanan bagian tumit yang diduga berasal dari senjata api milik pelaku.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Suryantoni Hutahaean menjelaskan, kejadian bermula ketika dua pria tak dikenal datang ke lokasi sumur bor minyak milik warga bernama Rival Ismeri.

“Kedua pria tersebut adalah pelaku Rendy dan seorang rekannya bernama Erix yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek putih. Di lokasi itu keduanya terlibat cekcok dengan Rival dan rombongannya,” jelasnya.

Keributan yang terjadi di lokasi sumur minyak ilegal tersebut kemudian memanas. Di tengah pertengkaran, pelaku Rendy tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah kelompok Rival.

“Pelaku sempat dipukul mundur karena didekati oleh Rival dan rombongannya. Namun beberapa kali terdengar suara tembakan,” ujar Suryantoni.

Saat itulah korban Chandra berteriak karena terkena tembakan di bagian kaki kanannya. Posisi korban saat itu berada di belakang saksi Rival.

Setelah kejadian penembakan tersebut, dua pria yang berada di lokasi langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 26 Februari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti hingga akhirnya menetapkan Rendy Oktavio sebagai tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah penginapan di Kota Palembang.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Sumsel dan kemudian diserahkan ke Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasi Humas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pecahan proyektil, dua butir amunisi, sepasang sepatu putih merek Pro ATT, topi putih, kaos putih, serta celana pendek hitam yang diduga digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan atau penganiayaan berat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT