Saat disinggung mengenai langkah hukum kedepan yang akan diambil oleh pihak kuasa hukum termohon, Dodi Suryadi menyampaikan, bahwa proses lelang yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri, disaat klien kami sedang melakukan upaya hukum, karena putusan kasasi baru diterima oleh klien kami pada tanggal 30 Januari 2025, dimana proses lelang telah dilakukan terlebih dahulu.
“Atas dasar itu kami keberatan dengan proses eksekusi terhadap 3 unit ruko milik klien kami dan tidak wajarnya harga yang disampaikan oleh panitia lelang, ini tidak berkaitan dengan perkara timah namun orangnya (Hendry Lie) sama” terangnya.