Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat bruto 48,23 gram yang terbagi dalam belasan paket, 54 butir pil ekstasi berlogo Redbull warna hijau dengan berat bruto 25,27 gram, plastik klip bening, kantong plastik, wadah penyimpanan, satu unit timbangan digital, serta dua unit handphone merek Oppo A92 dan Vivo Y29.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Bahkan, salah satu handphone milik pelaku diketahui telah di-reset sebelum diamankan petugas.
“Seluruh barang bukti diakui milik pelaku. Saat ini keduanya telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.