MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pelaku di sebuah rumah di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Rabu (15/4/2026) siang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RP (28), warga Dusun III Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, dan A (23), warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu berada di dalam rumah. Salah satu pelaku sempat berada di kamar mandi saat hendak ditangkap.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kamar, tepatnya di bawah kasur dan di atas meja.