PALEMBANG, Topik Sumsel — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT SAL dan PT BSS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang mengetahui proses kerja sama plasma perkebunan dan pembangunan kebun yang menjadi bagian dari pembiayaan kredit perusahaan.
Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS. Keduanya diketahui tidak mengajukan eksepsi.
Sementara empat terdakwa lainnya adalah Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer atau Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019.