Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun, warga Kecamatan Bayung Lencir. Sementara terlapor adalah seorang pria berusia 20 tahun, warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Bayung Lencir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban, disertai janji akan bertanggung jawab dan menikahi korban. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa terpukul dan segera melaporkannya ke Polres Muba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” jelas AKP S Hutahaean.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang berat.