Satgas Pangan juga mengingatkan para pedagang agar menjual bahan pokok sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan praktik penjualan bahan pokok di atas ketentuan harga yang berlaku.
“Jika masyarakat menemukan pedagang menjual bahan pokok di atas HET atau HAP, dapat melaporkan melalui hotline Satgas Pangan agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan pemantauan langsung ini penting untuk memastikan kondisi riil di lapangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.
Menurutnya, pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga keseimbangan antara pasokan dan harga pangan di tingkat konsumen.
“Pemantauan ini penting untuk memastikan distribusi pangan berjalan lancar serta stok tetap tersedia di pasar. Kami ingin masyarakat dapat memperoleh bahan pokok dengan harga yang wajar menjelang Idulfitri,” ujar Ketut Astawa.