PALEMBANG, Topik Sumsel — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sediakan 16 posko pengaduan Pemilu 2024 yang tersebar di Kabupaten/Kota wilayah hukum Kejati Sumsel.
Hal tersebut dilakukan sejalan yang diintruksikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna memilnimalisir adanya ancaman dan hambatan pelaksanaa Peilu 2024 mendatang.
“Sejalan dengan itu, Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh satuan kerja untuk membuat posko Pemilu 2024 termasuk di wilayah hukum Kejati Sumsel,” ungkap Koordinator bidang intelijen Kejati Sumsel, Aka Kurniawan SH MH, Selasa, (7/11/2023).
Selain itu, lanjut Aka, pembentukan Posko Pengaduan Pemilu 2024 ini dilaksanakan juga untuk mendukung penegakan hukum terkait tindak pidana Pemilu.
“Ke-16 Posko Pemilu tersebut sudah diaktifkan sejak dimulainya tahapan Pemilu yang kini sudah berjalan,” kata dia.
Untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, masih kata Aka posko Pemilu 2024 juga telah berkoordinasi dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).
Adapun prosedur penegakan hukum pada pelayanan posko Pemilu diterangkan Aka, nanti dari laporan yang masuk di Posko Pemilu akan dikaji dan ditelaah terlebih dahulu.
“Apabila ada indikasi pelanggaran Pemilu maka kita serahkan kepada Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dan terkait indikasi korupsi kita serahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujarya.
Lebih lanjut dikatakan Aka, Kejati Sumsel menghimbau semua pihak untuk dapat menciptakan Pemilu yang kondusif di wilayah Provinsi Sumsel.
“Diharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral menjelang Pemilu 2024 mendatang,” tandas dia.