MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 30,42 gram serta dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Musi Banyuasin Ruri Prastowo melalui Kasat Resnarkoba Budi Mulya, yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muba S. Hutahaean, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Dari dua kasus yang berhasil diungkap anggota Satresnarkoba sehari sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 30,42 gram dengan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar,” ujar Hutahaean, Sabtu (14/3/2026).
Kasus pertama terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah bedeng di Dusun I, Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka Ari Wibowo (27), warga Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat 2,23 gram yang disimpan dalam plastik bekas obat nyamuk. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp80 ribu serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah pondok yang berada di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam kasus ini, petugas menangkap tersangka Ampiri (42), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 28,19 gram yang disimpan di dalam tas dan dibungkus menggunakan tisu. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7 juta serta satu unit ponsel,” ungkapnya.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Hutahaean, keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tutupnya.