MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 30,42 gram serta dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Musi Banyuasin Ruri Prastowo melalui Kasat Resnarkoba Budi Mulya, yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muba S. Hutahaean, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Dari dua kasus yang berhasil diungkap anggota Satresnarkoba sehari sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 30,42 gram dengan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar,” ujar Hutahaean, Sabtu (14/3/2026).
Kasus pertama terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah bedeng di Dusun I, Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka Ari Wibowo (27), warga Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa.