Dalam kesempatan tersebut Sekda mengingatkan agar memperhatikan keselarasan penyusunan dengan perencanaan RPJMD dan prioritas nasional.
Lebih jauh Ia juga mengatakan penyusunan LPPD dengan IKK yang berkualitas tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi erat antara seluruh OPD dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa setiap indikator yang disusun mencerminkan capaian yang sesungguhnya dan sesuai dengan pedoman yang ada.
“Dengan sinergi yang kuat, kita akan mampu menyusun LPPD yang bukan hanya memenuhi ketentuan, formal tetapi juga benar-benar menjadi alat evaluasi kinerja yang berguna,” ujar Sekda.
Sekda, juga menekankan bahwa keberhasilan penyusunan IKK LPPD sangat bergantung pada pemahaman terhadap indikator tersebut. Setiap OPD harus benar-benar memahami konteks indikator yang mereka susun, serta bagaimana indikator tersebut mencerminkan kinerja masing-masing.
Sementara itu Plh Direktur Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Dra. Imelda, MAP menyampaikan bahwa Sumsel adalah daerah yang sangat aktif untuk melakukan pendampingan pelaporan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga pembinaan yang ada di Provinsi Sumsel Sudah tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-undang atau Permendagri nomor 18 tahun 2020.