Sekuriti Kebun Sawit Jadi Korban Tembak Saat Patroli, Pelaku Ditangkap Bersama Senapan Angin

Pelaku pencurian dengan kekerasan dan penembakan terhadap seorang sekuriti perkebunan sawit di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diamankan jajaran Polsek Tungkal Jaya. Polisi turut menyita satu pucuk senapan angin yang digunakan pelaku untuk menembak korban hingga mengalami luka di bagian dada.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Jajaran Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan berat terhadap seorang petugas keamanan perkebunan kelapa sawit di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaku berinisial AS (43), warga Desa Sukadamai, berhasil diamankan polisi setelah sempat buron selama beberapa pekan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tungkal Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, korban ADN (39), seorang sekuriti PT Lonsum yang berdomisili di Desa Sukadamai, masih menjalani perawatan akibat luka tembak yang dideritanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Sukadamai. Saat itu, korban tengah melaksanakan patroli rutin untuk mengamankan kawasan perkebunan.

Ketika berpatroli, korban memergoki pelaku yang diduga sedang mencuri buah kelapa sawit. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku kemudian melepaskan tembakan menggunakan senapan angin ke arah korban.

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka pada bagian dada sebelah kiri dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tungkal Jaya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Hasilnya, pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si memperoleh informasi terkait lokasi persembunyian pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K bersama anggota Reskrim yang didukung Kanit Intel AIPTU Agus Riyanto, S.H untuk melakukan penangkapan.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolsek Tungkal Jaya guna menjalani pemeriksaan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit sekaligus menembak korban saat aksinya diketahui.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin berwarna kuning yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.

“Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT