Baturaja, TS – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) OKU menutup sementara operasional tempat hiburan karoke yang ada di bumi sebimbing sekundang. Hal ini dikatakan Kepala Disparbud OKU Drs H Topan Indra Fauzi MM Mpd saat di bincangi awak media.
Penutupan sementara operasional tempat hiburan karaoke ini sesuai dengan surat edaran Disparbud Nomor : 358/SE/XXXVI/2021 tentang penutupan sementara operasional usaha tempat hiburan/karaoke tertanggal 13 juli 2021.
“Sudah kita berlakukan sejak 17 juli lalu, hingga 23 Jui 2021 mendatang.” Kata Topan.
Dikatakan Topan Surat Edaran ini dikeluarkan menindak lanjuti Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta untuk mengoptimalkan penanganan dan pengendalian penyebaran covid 19.
“Selain itu berdasarkan hasil rapat dengan Bupati OKU serta Forkopimda beberapa waktu lalu serta masih adanya kasus terkonfirmasi covid 19, makanya kita keluarkan surat Edaran ini,” ujarnya.