930 x 180 AD PLACEMENT

Selama PPKM Tempat Karaoke Harus Tutup Sementara

750 x 100 AD PLACEMENT

Sedangkan Lanjut Topan, Untuk Caffe dan Resto Pemkab OKU hanya diberlakukan pembatasan jam operasional. Hal ini dikatakan Topa sesuai dengan surat edaran Disparbud nomor : 357/SE/XXXVI/2021 tentang pembatasan jam operasional usaha caffe/resto. “Untuk Caffe dan Resto jam operasionalnya kita batasi, hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 wib,” tegasnya.

Topan juga menghimbau kepada Caffe dan Resto selama beroperasional wajib mentaati aturan jam operasional serta mematuhi prokes dengan menerapkan 5 M  yakni Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas serta menunjuk petugas khusus yang selalu mengingatkan pengunjung agar selalu mentaati prokes.

“Kami minta kepada para pelaku usaha untuk mematuhi dan mentaati surat edaran ini, dan kami harap untuk maklum terutama untuk tempat hiburan karaoke yang saat ini masih kita tutup sementara, apa bila tidak mentaati aturan ini maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya. (net)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT