PALEMBANG, Topik Sumsel — Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari peredaran barang ilegal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan berbagai barang ilegal oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dengan total nilai mencapai Rp45,8 miliar.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil 795 kali penindakan dari berbagai sektor pengawasan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (19/12/2025).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Agus Yulianto mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319,” ujar Agus di sela-sela kegiatan pemusnahan.
Barang ilegal yang dimusnahkan didominasi oleh hasil penindakan di bidang cukai, khususnya 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.