Menurut Agus, pemusnahan jutaan batang rokok dan ratusan liter MMEA ilegal tersebut menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Selain menyelamatkan penerimaan negara, langkah ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” jelasnya.
Selain di bidang cukai, pemusnahan juga dilakukan terhadap pelanggaran kepabeanan, khususnya barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) serta berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional.
“Di wilayah Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup barang berbahaya seperti air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya, yang peredarannya dilarang sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018,” ungkap Agus.
Tak hanya itu, Bea Cukai juga memusnahkan berbagai barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
“Barang-barang tersebut berisiko membawa penyakit dan jamur, tidak memenuhi standar kebersihan, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional jika beredar di masyarakat,” terangnya.