Lalu Kapolsek Lawang Kidul, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Kms. Erwin, beserta Tim Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Jalan Raya Tanjung Enim – Muara Enim di desa Lingga.
Kemudian Tim Unit Reskrim mengamankan pelaku tersebut dan dibawa ke Polsek Lawang Kidul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu) Unit Sepeda Motor Yamaha vega RR warna merah BG 4687 DAA, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat street warna silver, 1 (satu) Unit tas sandang berwarna coklat motif kotak -kotak, 1 (satu) Unit dompet kecil motif bunga warna coklat hitam, 1 (satu) buah kartu ATM bank BNI,1 (satu) buah KTP, Uang senilai Rp 30.000, 1 lembar sweater warna kuning bertuliskan quiiks ilver, dan 1 lembar celana panjang katun warna abu abu.(net)