“Laporan KDRT klien kami dibuat pada tanggal 24 April 2024 namun prosesnya belum rampung juga. Bahkan pada saat gelar perkara terlapor ikut campur juga. Padahal dia kan pelapor kenapa ikut-ikutan,”tuturnya.
Sementara itu, MA meminta keadilan kepada institusi POLRI jangan gara-gara membela satu oknum polisi jadi merusak nama baik kedinasan.
“Saya meminta kasus KDRT yang saya laporkan tidak diusik oleh orang dalam kepolisian.
“Saya mendapatkan kabar kalau bapak mertua orang tua suami saya ikut campur. Sebab bapak mertua saya juga anggota polisi diduga ikut menghambat proses laporan saya,”tuturnya
“Saya dipukul mata dioperasi dijahit diluar dan di dalam. Saya ditelantarkan dan suami saya juga selingkuh dengan wanita lain. Saya mohon laporan saya diproses, polisi sebagai pengayom masyarakat tolong buktikan,”harapnya.