“Penugasan Plt ini dilakukan untuk memperlancar kinerja pembangunan dan mengisi kekosongan jabatan. Penunjukan tugas jabatan ini sudah menjadi hal yang biasa, surat keputusan yang diserahkan disertai dengan beban amanah dan tanggung jawab, karna harus menjalankan dua tugas selain jabatan Plt juga harus menjalankan tugas jabatan definitif sebelumnya,”ujar Pj Sekda Muba.(ril)