PALEMBANG, Topik Sumsel — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT SAL dan PT BSS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (27/4/2026).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menjerat enam terdakwa, di antaranya Wilson selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, serta Mangantar Siagian sebagai Komisaris PT BSS.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi untuk memberikan keterangan.
Salah satu saksi, Hermanto dari Dinas Perkebunan, menegaskan bahwa izin lokasi tidak serta-merta memberikan hak kepada perusahaan untuk menguasai lahan.
“Izin lokasi itu tidak otomatis membuat perusahaan bisa menguasai tanah. Harus ada proses perolehan, termasuk ganti rugi kepada pihak yang berhak,” jelas Hermanto di hadapan majelis hakim.
Ia juga menambahkan, setelah lahan diperoleh secara sah, perusahaan wajib mengurus sertifikat hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum memulai aktivitas.
Dalam persidangan, JPU turut menyoroti adanya aliran dana sebesar Rp100 juta sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, Hermanto membantah dana tersebut merupakan pungutan ilegal.
“Dana itu digunakan untuk operasional seperti transportasi, akomodasi, dan rapat, bukan untuk mempercepat perizinan,” ujarnya. Ia juga mengakui menerima honorarium sekitar Rp10 juta dari dana tersebut.
Saksi lainnya, Mostopo, mengaku tidak mengetahui secara rinci keterkaitannya dengan perkara tersebut. Sementara itu, Bahrul selaku Kepala Bidang Pengukuran menyebut pihaknya pernah menerima pengajuan pengukuran dari PT BSS dan PT SAL, meski tidak mengingat jumlah pastinya.
“Pengajuan memang ada, tetapi berapa kali saya lupa,” katanya.
Bahrul juga menjelaskan peran Panitia B yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, BPN, camat, dan dinas perkebunan, yang bertugas melakukan pembahasan hasil pengukuran di lapangan.
Saksi Chandra, yang menjabat sebagai bagian General Affairs and Legal (GAL) PT BSS dan PT SAL periode 2015–2021, mengaku tidak mengetahui proses awal perizinan karena terjadi sebelum dirinya bergabung.
Namun, saat dikonfirmasi terkait dana Rp125 juta dalam BAP, Chandra menyebut dana tersebut digunakan untuk pengurusan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Itu untuk kepengurusan HGB dan diserahkan kepada Ibu Manatar Pasaribu untuk operasional,” ungkapnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap lebih dalam dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.