“Ada tiga perusahaan yang mendapatkan regulasi dari Dirjen Perhubungan Laut yang nilainya disetujui oleh INSA yang menaungi pelayaran tetapi yang menjadi pertanyaan apakah tarifnya pandu dan tunda yang dilakukan BUP PT Krakatau Bandar Samudera dan PT Penajam ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Laut,”katanya.
Ditegaskan Rahmat Sandi Iqbal, KSOP Kelas 1 Palembang sebagai pengatur lalu lintas arus pelayaran kapal di Sungai Musi di kota Palembang yang diatur dalam UU berwenang melakukan pengawasan arus lalu lintas kapal tongkang batubara dari jembatan Musi VI hingga Musi 2.
“Regulasi dan pengawasan angkutan batubara yang berlalu lalang dari jembatan Musi 2 hingga Musi 4 berada dalam kewenangan KSOP Kelas I Palembang layak dan tidak layaknya pandu dan tunda untuk berlayar berada ditangan KSOP Kelas I Palembang. Semua pandu dan tunda saat berlayar ada aturan yang harus ditaati termasuk draf maupun muatan kapal sehingga tidak terjadi insiden,”ungkapnya.
Kaitan insiden kapal tongkang batubara yang diduga milik PT. Krakatau Bandar Samudera (KBS) yang diduga muatan yang melebihi kapasitas serta tinggi muatan tidak sesuai aturan.