Bagikan:
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Uu No. 17 tahun 2016, pasal 82 sanksi pidana 15 tahun kurungan penjara.(red)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Save my name and email in this browser for the next time I comment.