930 x 180 AD PLACEMENT

Sodomi Bocah 17 Tahun, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

750 x 100 AD PLACEMENT

MUARA ENIM, Topik Sumsel – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lawang Kidul, Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (49) warga Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang merupakan pelaku Sodomi terhadap RS(17) yang juga merupakan warga Lang Kidul.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yogie Sugama Hasyim saat disambangi awak media, Jum’at (18/03/2022) kemarin mengungkapkan, peristiwa memalukan tersebut terjadi sudah cukup lama dan sudah berulang berkali-kali.

“Peristiwa ini terungkap lantaran adanya informasi dari korban yang bercerita kepada temannya, bahwa korban akan pergi. Hingga ditanya oleh temannya terkait alasan ia mau pergi. Kemudian dijawab korban, bahwa ia takut dan kemudian ditanya lagi oleh temannya terkait alasan mengapa ia takut. Setelah banyak pertanyaan dari temannya ini. Akhirnya ia mengaku bahwa ia diancam sama pelaku kalau korban tidak melayani hasratnya akan disakiti”,ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, korban juga mengaku ia juga mengeluhkan kalau ia mau buang air besar merasa sakit lantaran perbuatan pelaku.

“Korban ini juga mengaku kalau ia sering merasakan sakit ketika ia hendak buang air besar. Hal ini diterangkan korban lantaran ia sudah 9 kali di sodomi oleh pelaku dan kejadian itu berulang kali dan dilakukan dalam waktu dan tempat berbeda-beda terkadang malam hari, dipinggir sungai, dan juga terkadang didekat rumahnya”, bebernya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku memberikan iming-iming ke korban. “Aksi pelaku ini didahui dengan iming-imingi ke korban akan dibelikan mie dan lain-lain”, terangnya.

Kapolsek juga mengungkapkan, lantaran mendengar kejadian tersebut, lalu teman korban melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban. Hingga akhirnya orang tua korban memanggil anaknya (RS) bersama kakak korban untuk dimintai keterangan kejadian tersebut, dengan pengakuan korban, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.

“Kita menerima laporan dariorang tua korban tanggal, Rabu (09/03/2022). Kemudian kita memproses laporan itu dan meminta keterangan saksi, hingga pada Kamis (10/03/2022) Kanitreskrim dan Tim mengecek rumah pelaku untuk mencari dan melakukan penangkapan, akan tetapi pelaku tidak ada dirumah. Hingga pelaku akhirnya berhasil didapati tidak jauh dari rumahnya dan berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,”lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Uu No. 17 tahun 2016, pasal 82 sanksi pidana 15 tahun kurungan penjara.(red)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT