Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 11 paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 718 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas yang tertanam di lantai rumah.
Petugas kemudian kembali melakukan pemeriksaan di bagian lain rumah. Polisi menemukan satu bungkus berwarna biru bertuliskan “CAI YUN LI” yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.062 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di bawah talang atap rumah yang ditempati tersangka.
Jika digabungkan, barang bukti diduga sabu yang diamankan polisi memiliki berat bruto sekitar 1.780 gram atau 1,78 kilogram.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat dimintai keterangan di hadapan penyidik, tersangka mengakui sudah lebih dari dua bulan beroperasi sebagai pengedar,” ungkap Hutahaean.