Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp100 juta dari aktivitas mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.
Polres Muba menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk mengejar para bandar maupun pengedar.
“Kita akan terus gencar mengejar para pelaku, baik bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Muba,” tegasnya.
Polres Muba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.