Sudah Dua Bulan Edarkan Sabu, Pria Ini Raup Keuntungan Rp100 Juta

Satres Narkoba Polres Muba mengamankan tersangka SI beserta barang bukti 11 paket diduga sabu seberat bruto 718 gram dan satu bungkus diduga sabu seberat bruto 1.062 gram yang ditemukan di rumah tersangka di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Muba.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang pria berinisial SI (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tersebut ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun II, Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sabtu (3/10/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika yang dinilai telah meresahkan.

“Saat itu kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar narkoba yang sudah meresahkan. Informasi tersebut kemudian langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, Rabu (7/10/2026).

Berbekal informasi tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah SI.

Saat penggerebekan, petugas terlebih dahulu memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 11 paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 718 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas yang tertanam di lantai rumah.

Petugas kemudian kembali melakukan pemeriksaan di bagian lain rumah. Polisi menemukan satu bungkus berwarna biru bertuliskan “CAI YUN LI” yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.062 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di bawah talang atap rumah yang ditempati tersangka.

Jika digabungkan, barang bukti diduga sabu yang diamankan polisi memiliki berat bruto sekitar 1.780 gram atau 1,78 kilogram.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat dimintai keterangan di hadapan penyidik, tersangka mengakui sudah lebih dari dua bulan beroperasi sebagai pengedar,” ungkap Hutahaean.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp100 juta dari aktivitas mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

Polres Muba menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk mengejar para bandar maupun pengedar.

“Kita akan terus gencar mengejar para pelaku, baik bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Muba,” tegasnya.

Polres Muba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT