PALEMBANG, Topik Sumsel — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian di Sumatera Selatan. Berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan hingga 3 Agustus 2026, sebanyak 10 kabupaten/kota masuk dalam kategori zona merah karhutla.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius mengingat karhutla tidak hanya berdampak terhadap kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi, pendidikan hingga transportasi.
Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Selatan, Syaidina Ali, S.Sos., M.I.Kom., mendesak pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait untuk memperkuat langkah pencegahan, bukan hanya bertindak ketika kebakaran telah meluas.
Menurutnya, masuknya 10 kabupaten/kota ke dalam zona merah harus menjadi peringatan dini bagi pemerintah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.
“Situasi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan musiman yang hanya ditangani ketika api sudah membesar. Jangan sampai kabut asap kembali merampas hak masyarakat untuk hidup sehat dan aman,” ujar Syaidina Ali.
Ia menilai pemerintah bersama aparat terkait perlu memperketat pengawasan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, terutama kawasan lahan gambut yang rentan terbakar dan sulit dipadamkan apabila api sudah menyebar ke dalam lapisan tanah.
Ali juga mendorong peningkatan patroli, pemantauan titik panas atau hotspot serta pengawasan langsung di lapangan sebagai langkah antisipasi.
“Jangan menunggu titik api menjadi kebakaran besar baru bergerak. Pemerintah harus hadir sejak potensi kebakaran itu muncul, baik melalui patroli, pemantauan titik panas maupun pengawasan langsung di lapangan,” tegasnya.
Selain langkah pencegahan, PMII Sumsel juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.
Menurut Ali, penegakan hukum yang konsisten penting dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal harus diproses sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Ia berharap sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha dan masyarakat dapat diperkuat sehingga potensi karhutla dapat ditekan sejak dini dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih besar.