“Apakah target waktu 12 bulan sudah cukup rasional bagi usaha kecil untuk benar-benar mandiri? Jangan sampai masyarakat justru kehilangan bantuan ketika usahanya belum stabil,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai surat pernyataan tersebut, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muba, Deni, membenarkan bahwa surat tersebut ada. Namun, menurutnya, surat tersebut tidak digunakan.
“Surat tersebut tidak dipakai, karena penerima PKH bisa menerima PKM di tahun 2026 ini, dalam rangka penebalan bansos dan pengentasan kemiskinan,” ujar Deni.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pelaksanaan PKM diharapkan tetap memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya terkait keberlanjutan perlindungan sosial selama proses menuju kemandirian ekonomi.