Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan pelapor dalam dugaan kasus pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE. “Laporan pelapor sudah diterima dan akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus selanjutnya akan dilakukan penyelidikan,”singkatnya.(net)