“Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti pisau yang digunakan untuk mengancam petugas Linmas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku pun di jerat pasal 335 UU Darurat 01 Tahun 1946 tentang pengancaman dengan kekerasan Ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.