
SEKAYU, Topik Sumsel — Sopir mobil pengankut minyak illegal yang alami kecalakaan dan mengakibatkan empat rumah habis terbakar di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu-Mangunjaya tepatnya di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, Rabu (29/6/2022) sekira pukul 11.30 WIB kemarin, telah diamankan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Bertempat di kediamannya yakni Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Muba, sopir mobil M alias Ram (24) berhasil diamankan pada, Rabu (29/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Tidak hanya itu, pihak Polres Muba juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni ZA alias Bidin (50) yang berperan sebagai pengebor minyak, dan A alias Seran sebagai pemilik sumur sekaligus lahan.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi menjelaskan, kronologis terjadinya kecelakaan tersebut bermula dari mobil pembawa minyal illegal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan bersenggolan dengan kendaraan lain dari arah yang berlawanan arah.
“Mobil yang membawa minyak illegal ini melaju dengan kecepatan tinggi, saat dirinya ingin minghindari lobang jalan, dari arah yang berlawanan munculah mobil yang sedang menghindari lobang juga. Kedua mobil ini bersenggolan sehingga membuat mobil pembawa minyak tersebut menjadi oleng dan terguling”, jelas Alamsyah.
Saat terguling itulah, lanjut Alamsyah, minyak mentah yang dibawa mobil tersebut menjadi tumpah. “Nah, setelah terguling, mobil tersebut mengeluarkan prcikan api sehingga membuat ledakan yang cukup besar dan mengenai 4 rumah disekitarnya”, tukasnya.