Disunggung mengenai asal minyak tersebut, Alamsyah mengungkapkan, minyak mentah tersebut berasal dari Suban Burung Dusun VII Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko. “Setelah kita mengetahui asal minyak tersebutlah, tim Polres Muba bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni Bidin yang merupakan sang pengebor minyak dan Seran yang merupakan pemilik sumur dan lahannya”, ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 53 UU No. 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 188 KUHP dan Pasal 52 UU No. 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1).
“Ancaman hukuman masing-masing tersangka maksimal 5 tahun penjara atau denda sebanyak 50 Milyar Rupiah”, tegas Alamsyah.
Sementara, tersangka sopir mobil M alias Ram (24) mengatakan, dirinya tidak bisa mengendalikan mobil yang dikendarai, sehingga terbalik dan muatan minyak yang dibawa tertumpah di jalan dan rumah warga.
“Setelah terbalik saya langsung keluar mobil. saat itu saya lihat minyak sudah tumpah dan mobil terbakar. Karena takut di massa saya langsung melarikan diri”, katanya.
Lanjut Ram, dirinya melarikan diri dengan menumpang monil truk yang melintas ke arah Mangun Jaya. Sesampainya disana, Muhram dijemput oleh saudaranya. “Saya tidak tahu kalau banyak rumah terbakar, saya tahunya hanya mobil. Tahu ada rumah terbakar dari media”, ungkapnya. (win)