Dalam laporannya, Bupati Muba H M Toha Tohet mengatakan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
“Melalui implementasi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Toha.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas pengeboran ilegal.
Selain itu, kegiatan apel ikrar juga menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat.
“Kami juga ingin mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak yang sesuai aturan hukum dan menekan praktik illegal drilling maupun illegal refinery,” katanya.