Toha menyebutkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.090 peserta dari berbagai unsur.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Muba juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mempercepat implementasi regulasi, termasuk penguatan koordinasi lintas sektoral, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang ramah lingkungan.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan.
“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa komitmen dan kerja nyata di lapangan. Karena itu, ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pihak,” tegas Herman Deru.
Ia mengungkapkan, berdasarkan inventarisasi Kementerian ESDM RI pada 9 Oktober 2025, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ribuan sumur tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati, yakni PT Petro Muba sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, dan UMKM PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.