MUBA, Topik Sumsel — Upaya menindaklanjuti Program Presiden Republik Indonesia (RI) Misi ASTA CITA, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Muba.
Dengan adanya laporan dari masyarakat terkait TPPO di Kabupaten Muba ini, Unit PPA Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap pelaku HAP(20) yang merupakan warga Kecamatan Sekayu, Muba.
“Ya, kita berhasil ungkap kasus TPPO, yangmana tersangka kita tangkap pada hari Senin, 04 November 2024, sekira pukul 15.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Muba IPDA Jonny Jamaris SH, Jum’at (22/11/2024) di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba.
Bondan mengatakan, tersangka HAP (20) berhasil ditangkap pihak kepolisian dengan cara undercover oleh anggota polisi dengan cara memesan jasa dengan korban melalui pesan WhatsApp.
“Jadi, anggota kita ditawarkan dengan harga 900 ribu rupiah, dan berjanjian ketemuan di salah satu kost di Kecamatan Sekayu,” kata Bondan.